Tidak ada kewajiban bagi operator seluler dan penyedia konten SMS berhadiah untuk memperoleh label atau sertifikat halal kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu, operator seluler tidak perlu resah.
Tidak ada kewajiban bagi operator seluler dan penyedia konten SMS berhadiah untuk memperoleh sertifikat halal kepada MUI. Operator seluler tidak perlu resah.
MUI tidak mengeluarkan sertifikat (labelisasi) halal untuk penyelenggaraan SMS berhadiah. Bila belakangan ini muncul labelisasi halal, siapa yang menerbitkan?
Masih banyak produk yang belum mendapat sertifikasi halal dari MUI, namun beredar di masyarakat. MUI menyesalkan belum adanya UU yang mewajibkan sertifikasi halal.