Penyuap eks anggota IV BPK, Rizal Djalil, Leonardo Jusminarta Prasetyo, divonis 2 tahun penjara. Leonardo menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Ketua BPK RI mendatangi KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM di KemenPUPR, sebagai saksi untuk tersangka pihak swasta.
Eks anggota BPK Rizal Djalil didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR. Rizal didakwa menerima suap dari Leonardo Jusminarta.