Terdakwa Edward Hutahaean dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menyakini Edward terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang terkait kasus korupsi proyek BTS.
Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa terima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar. Sederet mobil antik milik Eko diketahui merupakan hasil TPPU.
Dia didakwa telah kongkalikong agar pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam. Total kerugian negara, dibacakan jaksa, mencapai Rp 1,1 triliun.
Jaksa KPK menghadirkan sopir Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Munir, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Diaspora Indonesia dan WNI di AS mengungkap "kecemasan dan kekhawatiran" mereka, usai Presiden AS Donald Trump memasukkan 4.276 WNI ke dalam daftar deportasi.