Bea Cukai mengingatkan masyarakat agar tidak nekat impor barang bekas atau second. Jika tetap nekat, maka konsekuensinya barang tersebut bisa dimusnahkan.
Polres Cilegon memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,8 kilogram. Sabu dimusnahkan setelah memperoleh kekuatan sita dari Kejari Cilegon.