Kasus Herry Wirawan memerkosa 12 satriwati di Kota Bandung disorot publik. Kajati Jawa Barat Asep N Mulyana turun langsung menjadi JPU dalam proses persidangan.
Fakta praktik eksploitasi ekonomi ini muncul dari penelusuran LPSK. Herry Wirawan mengeksploitasi anak yang lahir dari korban untuk modus meminta sumbangan.
Pemerintah bersama Banggar DPR RI berencana menyesuaikan tarif listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN non-subsidi tahun depan.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menduga Herry Wirawan menggunakan dana bantuan untuk menyewa hotel-apartemen. 2 tempat itu menjadi lokasi perkosaan santri.