Laeli Atik Supriyatin telah 6 tahun meninggalkan kampung halaman di Lebaksiu, Tegal. Anak petani sederhana itu kuliah di PTN di Jakarta lewat jalur bidik misi.
Pengadilan Negeri (PN) Malang memvonis terdakwa kasus mutilasi Sugeng Santoso dengan 20 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan yang seumur hidup.