detikNews
PPh atas Wajib Pajak Peredaran Bruto Tertentu adalah Untuk Keadilan
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur tentang PPh atas penghasilan dari usaha Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, banyak sekali pro dan kontra terkait aturan ini.
Senin, 08 Jul 2013 01:00 WIB







































