Terbitnya Perpres 82/2021 seakan menjadi oase bagi pesantren, terutama di daerah, yang sering mengalami kegersangan dalam biaya operasional pendidikan.
Kemenag telah merumuskan dana abadi yang diperuntukkan bagi pondok pesantren di Indonesia. Pihaknya pun tengah menyiapkan payung hukum terkait hal ini.