Habib Rizieq hari ini kembali menjalani sidang secara offline di PN Jaktim sebagai terdakwa dalam kasus tes swab. Agenda sidang hari ini pembacaan putusan sela.
Habib Rizieq mengaku berhak merahasiakan statusnya positif COVID-19 karena dilindungi UU Kesehatan. Namun hal tersebut dibantah oleh jaksa penuntut umum.
Pemkab menerapkan kebijakan seperti penyekatan desa hingga pengaturan jam operasional pasar dan mal diterapkan demi mencegah penularan Virus Corona (COVID-19).
Jaksa mengungkapkan upaya Habib Rizieq menyembunyikan kondisinya saat terpapar Corona. Rizieq membuat surat bermeterai agar kondisinya tak dipublikasikan.
Per 28 Maret, tercatat ada 10 pasien terkait corona meninggal dunia, dengan rincian 8 pasien dalam pengawasan (PDP) dan 2 orang lainnya telah dinyatakan positif
Simpang siur Habib Rizieq akhirnya terungkap, pihak RS UMMI Bogor menyebut HRS kelelahan. Penyebab kelelahan sangat beragam, ini beberapa di antaranya.
Pengacara Habib Rizieq Syihab memastikan kliennya tak bisa memenuhi panggilan polisi pada Senin (1/12). Habib Rizieq disebut sedang menjalani masa istirahat.