UU No.7/2017 tentang Pemilu memberi jaminan bagi pemilih pemula yang pada 17 April 2019 genap berusia 17 tahun guna menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
Semangat PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg sejalan dengan agenda pencegahan korupsi. Namun, karena "melanggar teks" maka semangat itu tak berarti apapun.