detikNews
Mal & Perkantoran Sambut Pelaksanaan Perda Anti Rokok
Pemprov DKI Jakarta akan mulai menerapkan Perda Anti Rokok Kamis 6 April besok. Sejumlah mal dan perkantoran sudah bersiap menyambut peraturan itu.
Rabu, 05 Apr 2006 17:32 WIB







































