detikNews
Pelanggar PPKM Darurat Bisa Disidang di Tempat, Ini Aturan Mainnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengarahkan jajarannya menerapkan sidang di tempat bagi pelanggar prokes saat PPKM Darurat. Seperti apa aturan mainnya?
Selasa, 06 Jul 2021 11:25 WIB