Kemenag menilai penyerangan rumah jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Rengasdengklok di Desa Amansari, Karawang, Jabar, sebagai pelanggaran hukum.
Ahli hukum pidana, Suparji Ahmad mengatakan pengusiran satu keluarga di Kabupaten Bandung, oleh warga setempat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hakim tunggal PN Teluk Kuantan, Yosep Butar Butar, mengabulkan permohonan praperadilan Kadis ESDM Riau, Indra Agus. Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal eksaminasi.