detikNews
Batas Kecepatan-Muatan di Tol Berlaku 24 Jam, Pelanggar Didenda Rp 500 Ribu
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan aturan batas kecepatan dan muatan di ruas tol Jakarta. Aturan itu akan diawasi melalui kamera e-TLE selama 24 jam.
Selasa, 29 Mar 2022 14:40 WIB