detikNews
Sembunyikan Sabu di Anus, Perempuan Kamboja Ini Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara pada perempuan asal Kamboja, Sem Socick. Perempuan tersebut terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu dari Cina ke Bandung dengan cara disimpan di dalam anusnya.
Rabu, 23 Jul 2014 17:44 WIB







































