detikNews
Karena Narkoba, Pasutri di Bali Sama-sama Harus Huni Penjara Selama 14 Tahun
Setyawan dan Septi sama-sama harus menjalani hukuman 14 tahun penjara. Sebab keduanya karena terlibat dalam kasus kepemilikan 37 paket sabu-sabu.
Selasa, 01 Okt 2019 10:16 WIB







































