detikFinance
Tak Lapor Rekening Nasabah, Lembaga Keuangan Didenda Rp 1 Miliar
Lembaga jasa keuangan yang tidak melaporkan data nasabah untuk kepentingan pajak akan disanksi pidana satu tahun dan denda Rp 1 miliar.
Rabu, 14 Feb 2018 18:47 WIB







































