detikNews
Achmad Dimyati: Delik Pasal Santet itu Seperti Promosi
Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah menilai pasal santet hanya mengarah pada tindakan promosi jasa santet. Promosi yang dimaksud adalah yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat.
Sabtu, 23 Mar 2013 10:51 WIB







































