Aksi pengendara melaju lawan arah di Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Jaksel viral di medsos. Polantas datangi lokasi karena aksi itu membahayakan dan bikin macet.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 32 unit sepeda motor hasil curian. Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Pencurian sepeda motor di wilayah Kota Pasuruan bisa digagalkan anggota Satlantas Polres Pasuruan Kota. Pelaku ditangkap setelah dikejar oleh anggota polantas.