detikNews
Baru PN Jakut yang Terapkan Denda Rp 500 Ribu untuk Penerobos Busway
PN Jakut rupanya telah mendukung kebijakan Pemprov DKI untuk menerapkan denda maksimal bagi pelanggar lalu lintas seperti penerobos busway. Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono menyatakan PN Jakut menetapkan denda maksimal Rp 500 ribu bagi para pelanggar lalu lintas.
Senin, 23 Des 2013 09:23 WIB







































