detikNews
Gagal Giring Hambalang, Grup Permai Minta Uang Pelicinnya Dikembalikan
"Pertama untuk Joyo Winoto, Kepala BPN sebesar Rp 3 miliar, kedua untuk Andi Alfian Mallarangeng melalui Choel sebesar USD 550 dan Komisi X DPR sejumlah Rp 2 miliar," dakwa Jaksa Kadek Wiradana.
Kamis, 07 Nov 2013 13:47 WIB







































