PLN berencana maksimalkan penyediaan listrik dengan membangun PLTA, namun terkendala konsesi pengelolaan sumberdaya air penggerak turbin sudah dikausai swasta.
Pengalihan saham dan perubahan direksi/komisaris di perusahaan hilir migas, ketenagalistrikan, dan energi baru terbarukan non Tbk tak perlu izin Menteri ESDM.