Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin didenda Rp 10 juta karena menggelar akad nikah yang menimbulkan kerumunan. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.
Ketua PCNU Jember didenda Rp 10 juta karena menggelar hajatan yang menimbulkan kerumunan. Denda ditetapkan berdasar Perda Provinsi Jatim, bukan UU Kekarantinaan
Pakar siber Pratama Persadha mengungkapkan data apa saja yang diperjualbelikan secara ilegal tersebut, mulai dari KTP, KK, Akta kelahiran, bukti transfer, dll.
Kasus pasutri bernama Ivan (24) dan Amriana (34), pemilik warkop korban pemukulan Satpol PP memasuki babak baru. Kini, warkop itu dipermasalahkan Pemkab Gowa.
Pasutri korban Satpol PP, Ivan (24) dan Amriana (34), heran warkop miliknya baru dipermasalahkan soal tidak memiliki izin hingga menyerobot lahan Tugu Pahlawan.
Pemkab Gowa menemukan warkop milik pasutri korban pemukulan Satpol PP, Ivan (24) dan Amriana (34), berdiri di atas lahan fasilitas sosial (fasos) tugu pahlawan.
PT Telkom Indonesia menjalin kerja sama dengan Group News & Media PT Sarana Dinamika Jaya (Media Group) untuk memperkuat infrastruktur perkembangan bisnis.