Kantor Imigrasi bekerjasama dengan Garuda Indonesia meluncurkan layanan pemberian visa on arrival di atas pesawat bagi pendatang asing yang berkunjung ke Indonesia. Layanan ini adalah pertama kalinya di dunia.
Menkum dan HAM Patrialis Akbar mengizinkan kepada Komisi III DPR untuk melakukan sidak terhadap lapas. Hal ini penting supaya kejadian sel mewah milik Artalyta "Ayin" Suryani tidak terulang lagi.
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) meluncurkan program Zero Toleransi Narkoba. Dengan program ini diharapkan tidak ada toleransi sedikitpun terhadap keluar masuknya narkoba dari dan ke wilayah Indonesia.
KPK secara resmi telah mencegah mantan Dirjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub) Sumino Eko Saputro berpergian ke luar negeri. Sumino tak bisa keluar dari Indonesia selama setahun.
Departemen Pertahanan mengusulkan seluruh pemantauan keamanan laut dikoordinasikan secara terpadu di bawah Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).
Menko Kesra Agung Laksono menilai, masalah yang berkaitan dengan pelayanan ibadah haji dapat diketahui oleh masyarakat secara transparan. Oleh karena itu, penyelenggaraannya diharapkan dari tahun ke tahun lebih baik lagi.
Di halaman 15 - 23, Tim 8 menjabarkan tentang temuan-temuannya. Bab III yang terbagi menjadi tiga bagian ini berisi soal dugaan makelar kasus, dasar penyidikan Polri, sangkaan pemerasan oleh Bibit dan Chandra, dan terkait penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK.
KPK memastikan bila Dirut PT Masaro Putronefo adalah termasuk yang dicegah ke luar negeri. Jadi, pencekalan bukan hanya dilakukan pada Anggoro Widjojo saja.
Kapolri mencurigai tidak dicekalnya Dirut PT Masaro Putronefo bersamaan dengan pencekalan terhadap Anggoro Widjojo, yang merupakan komisaris perusahaan itu. Ada dokumen menunjukkan data Kapolri tidak valid.