Polisi Surabaya memburu pelaku perampasan HP milik tiga pemuda di Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (3/4). Saat melakukan perampasan, pelaku mengaku sebagai polisi.
PT Jakarta menyunat hukuman oknum BNN, MH, yang jualan berkilo-kilo sabu. Majelis meringankan hukuman MH dari 14 tahun penjara menjadi 11 tahun penjara.