Pemerintah memangkas 145 regulasi untuk mempercepat distribusi pupuk bersubsidi. Kebijakan ini memudahkan petani dalam mendapatkan pupuk secara efisien.
Penyaluran bantuan beras akan dilakukan Januari-Februari 2025. Bantuan beras disalurkan 160.000 ton per bulan untuk 16 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).