detikNews
Kejari Magelang Terima Uang Denda Pencemaran Limbah Berbahaya Rp 1 M
Kejari Kabupaten Magelang menerima pembayaran denda dari kasus pencemaran limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) sebesar Rp 1 miliar.
Rabu, 10 Mar 2021 18:00 WIB