KPK menepis anggapan kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, yang menilai penetapan kliennya sebagai buron berlebihan.
KPK mengatakan Kompol Rosa yang kini sudah dikembalikan ke Polri bukan penyidik yang menangani kasus dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.