KPK sita tanah seluas 2.597 meter persegi milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, di Sumatera Selatan. Penyitaan itu diduga terkait kasus TPPU.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar. Simak rincianya ini.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi. Andhi mengaku akan mengambil langkah banding.
Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo, menyoroti masih marak tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga korupsi dalam perayaan Hari Paskah 2024.
RM berharap para korban mendapat pendampingan dan perlindungan. RM menceritakan banyak mahasiswa mengalami guncangan psikis, ditambah desakan membayar utang.