Polisi telah menetapkan sopir truk galon sebagai tersangka kecelakaan maut di GT Ciawi. Tersangka Bendi Wijaya terancam 12 tahun penjara di kasus tersebut.
Bendi Wijaya, sopir truk yang diduga jadi pemicu kecelakaan maut menewaskan 8 orang di GT Ciawi 2, diperiksa polisi. Bendi diperiksa setelah dinyatakan sehat.