Beredar sebuah surat yang menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar rapat permohonan izin Reuni Akbar 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan Perpres Nomor 59 tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs jadi dasar praktik pembangunan di desa yang diarahkan ke SDGs Desa.