Para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan 120 Km/Jam bisa terkena tilang. Begini cara polisi menilang pengendara yang ngebut.
Kendaraan yang melebihi batas kecepatan akan kena tilang elektronik di jalan tol. Pelanggaran batas kecepatan menjadi penyumbang kecelakaan lalu lintas.
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan aturan batas kecepatan dan muatan di ruas tol Jakarta. Aturan itu akan diawasi melalui kamera e-TLE selama 24 jam.