detikNews
Bawaslu Minta KPU Revisi Surat Edaran Sumbangan Dana Kampanye
Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Surat Edaran KPU nomor 612/KPU/III/2009. Surat itu menyebutkan batasan jumlah sumbangan yang dapat diterima oleh parpol dari pihak lain berlaku per-transaksi dan bukan secara akumulatif.
Jumat, 03 Apr 2009 13:30 WIB







































