Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram pemakaian uang kripto alias cryptocurrency sebagai alat tukar maupun investasi.
Di tengah kecamuk perang, Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menandatangani undang-undang yang secara efektif melegalkan sektor mata uang kripto di negaranya.
Platform kripto, Binance, telah mencatatkan US$ 1,9 miliar atau setara Rp 29,64 triliun (kurs Rp 15.600) penarikan token ethereum dalam 24 jam terakhir.