detikNews
Anies Menang PK di Kasus Tanah, DKI Lolos dari Gugatan Rp 12 M
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukan Anies Baswedan. Alhasil, DKI Jakarta lolos dari gugatan tanah Rp 12 miliar.
Rabu, 13 Jul 2022 10:46 WIB