detikNews
Pasal Penghinaan Presiden akan Dihidupkan Lagi Langkah Mundur
Rancangan KUHP kembali memasukkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dengan ancaman 5 tahun penjara. Padahal, MK telah menghapus delik ini pada 2006 lalu.
Rabu, 03 Apr 2013 10:59 WIB







































