detikNews
Lahan Markaz Syariah Diminta PTPN, FPI Pegangan Putusan MA Tahun 1958
Kementerian ATR/BPN menerangkan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq di Megamendung, milik PTPN VIII, dan tidak bisa dilepas ke masyarakat.
Sabtu, 26 Des 2020 07:12 WIB