Bareskrim Polri menyebut ada 10 perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan ACT. Perusahaan tersebut diduga sengaja didirikan untuk menggelapkan dana donasi.
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin serta 2 tersangka lain terancam hukuman 20 tahun penjara setelah jadi tersangka.
Polisi menjelaskan perkembangan terbaru penyidikan kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hasilnya, eks presiden dan presiden ACT resmi jadi tersangka.