Tanpa pandang bulu, hakim merampas seluruh aset First Travel untuk negara. Padahal, sumber pencucian uang dari jemaah umrah, bukan aset negara. Janggal!
Bermodal menipu, First Travel mencuci uang Rp 905 miliar milik jemaah. Uang itu dibelikan restoran di London, berfoya-foya, hingga membangun anak usaha.