Selepas pemerintah resmi melarang kegiatan Front Pembela Islam atau FPI, para pentolan di ormas itu memilih bersalin rupa dengan nama Front Persatuan Islam
BPN menilai deklarasi Front Persatuan Islam oleh sejumlah anggota FPI tidak berdampak besar proses penarikan lahan milik PTPN VIII yang dikuasai Markaz Syariah.
"Kepolisian yang mana putusannya memerintahkan termohon Polda Metro Jaya untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata Aby.
Tim advokasi Markaz Syariah milik HRS menjawab somasi PTPN VIII terkait lahan Markaz Syariah. Mereka akan menemui PTPN VIII untuk dialog selesaikan polemik.