detikNews
Mendagri: Tarik Senpi Peluru Tajam yang Tersisa dari Aturan Lama
Permendagri Nomor 35 Tahun 2005 mengizinkan Satpol PP memiliki senjata api berpeluru tajam. Surat rekomendasi Kapolri untuk Mendagri untuk mengeluarkan Permendagri yang baru No 26/2010, menyebutkan senpi berpeluru tajam dapat digunakan sepanjang izin belum dicabut.
Kamis, 08 Jul 2010 20:45 WIB







































