Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai ide Prabowo itu tidak menjawab persoalan utama pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mantan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, minta dibebaskan dari tuntutan 10 tahun penjara di kasus korupsi investasi fiktif. Dia meminta blokiran rekeningnya dibuka.
Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi.