Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali pada periode 90-an itu, tiba-tiba diketahui berada di Indonesia setelah bertahun-tahun diburu penegak hukum.
"Pak JA kemarin juga sudah bilang akan terus mencari dan menangkap untuk diekseksusi jika yang bersangkutan ditemukan," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.
RUU Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dan Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss segera disahkan di paripurna.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan nama Djoko Tjandra sudah tidak lagi masuk dalam red notice atau buruan Interpol sejak 2014.
Ada sejumlah perubahan dalam susunan Prolegnas prioritas 2020. Sebanyak 16 RUU ditarik, 4 RUU usulan tambahan, serta 2 RUU yang diganti dengan RUU lain.