detikNews
Penghina Presiden Diancam 5 Tahun Bui dalam RUU KUHP Tidak Tepat
MK membatalkan pasal penghinaan kepada presiden di KUHP 2006 silam. Namun pemerintah dalam RUU KUHP yang disodorkan ke DPR kembali menghidupkan kembali pasal tersebut.
Rabu, 03 Apr 2013 17:24 WIB







































