detikNews
Polemik Pidato Presiden Pasca Bom Marriott - Rits Carlton
Apakah pidato SBY terkait bom Marriot-Ritz Carlton dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan tercela sebagai syarat pemberhentian presiden/wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A Perubahan Ketiga (III) UUD 1945?
Jumat, 24 Jul 2009 19:19 WIB







































