Para tersangka mampu membuat 4 kilogram ganja sekali produksi. Ganja sintetis ini diedarkan melalui jejaring media sosial, dengan sasarannya kalangan pelajar.
Seorang petugas Mobile Customer Service (MCS) ditangkap oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Hal ini dibenarkan oleh PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT).
Polisi Pacitan membongkar jaringan pengedar ganja lintas provinsi. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti ganja senilai ratusan juta rupiah.