detikNews
Buang Sampah Sembarangan di Sukabumi, Denda Rp 15 Juta Menanti
Pemkab Sukabumi mulai gencar melakukan operasi yustisi kepada para pelanggar Perda tentang membuang sampah sembarangan. Denda maksimal Rp 15 juta siap menanti.
Senin, 05 Nov 2018 11:50 WIB







































