Guru ngaji bernama Ahmad Fadillah (54) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 10 santri di Tebet, Jakarta Selatan. Ahmad terancam 20 tahun bui.
Terdakwa kasus dugaan korupsi SPJ fiktif di Dinas Kebudayaan DKI, Gatot Arif, mengajukan diri sebagai terdakwa yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).