detikFinance
UKM Tak Berbadan Hukum Tak Wajib Patuhi UMP/UMK
Pemerintah memastikan bahwa ketentuan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) hanya berlaku bagi para pemberi kerja perorangan atau kelompok yang berbadan hukum.
Rabu, 21 Nov 2012 11:54 WIB







































