detikNews
Pelimpahan Tersangka dari Polisi ke Kejaksaan Wajib Disertai Surat Bebas Corona
Kejari Surabaya tidak akan menerima pelimpahan tersangka dari polisi tanpa disertai surat keterangan sehat. Ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Senin, 30 Mar 2020 14:05 WIB